Berita Desa

Memperkuat Tata Kelola Desa: Pemdes Laburan Baru Terapkan Standar Baru Pengangkatan & Pemberhentian Perangkat

12 Juni 2026

Administrator

225 Kali dibaca

LABURAN BARU – Pemerintah Desa (Pemdes) Laburan Baru berkomitmen penuh untuk memperkuat profesionalisme aparatur pemerintah desa melalui penerapan regulasi yang ketat dan transparan. Hal ini dilakukan seiring dengan implementasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang diselaraskan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Paser Nomor 1 Tahun 2018.

Harmonisasi antara regulasi nasional dan kebijakan daerah ini menjadi instrumen utama dalam menjaga stabilitas birokrasi, sekaligus menjamin setiap tahapan pengangkatan maupun pemberhentian perangkat desa berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Mekanisme Pengangkatan: Akuntabilitas dan Persetujuan Bupati
Pengangkatan perangkat desa bukan sekadar prosedur administratif, melainkan sebuah amanah yang memerlukan akuntabilitas tinggi. Mengacu pada Perda Kabupaten Paser Nomor 1 Tahun 2018, Pemdes Laburan Baru memastikan seluruh tahapan seleksi dilakukan secara transparan dan terbuka.

Salah satu tahapan krusial yang ditegaskan adalah mekanisme verifikasi dan rekomendasi. Setelah proses seleksi di tingkat desa rampung, hasil tersebut wajib melalui verifikasi administratif yang ketat. Sesuai ketentuan, pengangkatan perangkat desa harus mendapatkan persetujuan atau rekomendasi dari Bupati melalui perangkat daerah terkait sebelum pelantikan dilakukan.

Persetujuan Bupati ini merupakan langkah preventif yang bertujuan untuk:

Menjamin Legalitas Administrasi: Memastikan calon terpilih telah memenuhi seluruh syarat kualifikasi sebagaimana diatur dalam UU No. 3 Tahun 2024 dan Perda Nomor 1 Tahun 2018.

Memastikan Kesesuaian Prosedur: Menjamin tahapan penjaringan dan penyaringan telah dilakukan sesuai aturan daerah, guna meminimalisir potensi sengketa hukum di masa depan.

Menjaga Integritas Jabatan: Memastikan penunjukan perangkat desa berbasis pada kompetensi nyata yang dibutuhkan untuk akselerasi pembangunan di Laburan Baru.

Menjaga Stabilitas melalui Prosedur Pemberhentian yang Adil
Di sisi lain, Pemdes Laburan Baru juga menyoroti pentingnya prosedur pemberhentian perangkat desa yang berlandaskan aturan. Mengacu pada UU No. 3 Tahun 2024, terdapat batasan tegas untuk melindungi perangkat desa dari tindakan sewenang-wenang.

Pemberhentian perangkat desa hanya dapat dilakukan jika yang bersangkutan terbukti:

  • Melanggar larangan yang telah ditetapkan dalam regulasi.
  • Tidak lagi memenuhi syarat jabatan.
  • Melakukan pelanggaran berat yang mengganggu tata kelola pemerintahan.

Sesuai dengan semangat regulasi, proses pemberhentian harus mengedepankan asas keadilan, yaitu melalui pembinaan dan pemberian teguran tertulis terlebih dahulu. Jika langkah pembinaan tidak diindahkan, barulah proses pemberhentian ditempuh dengan tetap mengikuti koridor peraturan perundang-undangan. Langkah ini diambil guna menjaga stabilitas internal dan memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan tanpa konflik.

Komitmen
Sinkronisasi antara regulasi nasional dan daerah ini diharapkan mampu menciptakan iklim kerja yang kondusif. Pemdes Laburan Baru terus mengimbau seluruh elemen perangkat desa untuk senantiasa tertib administrasi dan meningkatkan kapasitas diri.

"Dengan mematuhi seluruh rangkaian prosedur ini, kami yakin pelayanan kepada masyarakat akan lebih prima, dan pembangunan desa dapat dilaksanakan secara berkelanjutan dengan pondasi hukum yang kokoh,

Lihat juga:

 

Kirim Komentar

CAPTCHA Image

Komentar Facebook

Statistik

Arsip Artikel

10.535 Kali dibuka
Daftar parameter bidang dan kegiatan siskeudes versi 2.0.3 :

7.224 Kali dibuka
Permendes Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Koperasi Desa Merah Putih

4.252 Kali dibuka
Panduan Resmi Pengelolaan Dana Desa 2026: Bedah PMK Nomor 7 Tahun 2026

965 Kali dibuka
Semarak Lomba Tari Anak SD di Desa Laburan Baru Warnai Perayaan HUT RI ke-80

859 Kali dibuka
DESA LABURAN BARU BUKA PENDAFTARAN CALON PERANGKAT DESA 2026

799 Kali dibuka
Ancaman dengan Senjata Tajam, Kasus Ancah dan Edi Diselesaikan Secara Kekeluargaan di Kantor Desa

741 Kali dibuka
Sistematika Baku Draf Keputusan Kepala Desa dan Aspek Yuridis Menurut Permendagri 111 Tahun 2014

14 Kali dibuka
Dinsos Paser Salurkan Bantuan Air Bersih ke Desa Laburan Baru yang Dilanda Kekeringan

66 Kali dibuka
Ratusan Jemaah Hadiri Safari Dakwah dan Peringatan Maulid Nabi di Desa Laburan Baru

96 Kali dibuka
Tingkatkan Keselamatan Warga, Pemdes Laburan Baru Larang Bawa Egrek Terbuka di Jalan Umum

108 Kali dibuka
Suasana Meriah Karnaval HUT RI Ke-81, Semangat Laburan Baru Menyala.

170 Kali dibuka
Kepala Desa Laburan Baru Serahkan Bantuan Alat Kesehatan Kepada 4 Posyandu Pada Acara Rembuk Stunting Perencanaan Desa Tahun 2027

859 Kali dibuka
DESA LABURAN BARU BUKA PENDAFTARAN CALON PERANGKAT DESA 2026

224 Kali dibuka
Memperkuat Tata Kelola Desa: Pemdes Laburan Baru Terapkan Standar Baru Pengangkatan & Pemberhentian Perangkat

799 Kali dibuka
Ancaman dengan Senjata Tajam, Kasus Ancah dan Edi Diselesaikan Secara Kekeluargaan di Kantor Desa

362 Kali dibuka
TP PKK Desa Laburan Baru Gelar Kunjungan Studi ke Wisata Edukasi Kang Bejo

603 Kali dibuka
Penyusunan RKP Desa 2026: Laburan Baru Prioritaskan Pembangunan Gedung Satu Atap Lembaga Desa

282 Kali dibuka
PERAN KETUA BPD SEBAGAI PEMIMPIN DALAM PENYELENGGARAAN MUSYAWARAH DESA (MUSDES)

96 Kali dibuka
Tingkatkan Keselamatan Warga, Pemdes Laburan Baru Larang Bawa Egrek Terbuka di Jalan Umum

14 Kali dibuka
Dinsos Paser Salurkan Bantuan Air Bersih ke Desa Laburan Baru yang Dilanda Kekeringan

445 Kali dibuka
Bupati Paser Resmi Buka Pelatihan OpenSID, Tekankan Pentingnya Data Valid untuk Pembangunan Desa

Agenda

Untuk sementara belum ada Data Agenda yang dapat ditampilkan

MUSDESSUS
Waktu:27 Mei 2025 08:00:00
Lokasi:Kantor Desa Laburan Baru
Koordinator:Suhail Sudarman
MUSDES Penyusunan RKP 2026
Waktu:26 Juni 2025 09:00:00
Lokasi:Kantor Desa Laburan Baru
Koordinator:Suhail Sudarman
MUSDES Penetapan RKP Desa
Waktu:15 September 2025 09:00:00
Lokasi:Kantor Desa Laburan Baru
Koordinator:Kepala Desa
MUSDES Penetapan APBDesa 2026
Waktu:24 Desember 2025 08:00:00
Lokasi:Kantor Desa Laburan Baru
Koordinator:Ketua BPD

Sinergi Program

Aparatur Desa

Back Next

Komentar

Media Sosial

Peta Lokasi Kantor

Alamat:Jl. Pendidikan nomor 01 Laburan Baru
:Laburan Baru
:Paser Belengkong
:Paser
Kodepos:76271
Telepon:
Email:pemdeslaburanbaru@gmail.com

Statistik Pengunjung

Hari ini:256
Kemarin:599
Total:119.007
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.140
Browser:Mozilla 5.0

APBD

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 2,476,928,000 Rp. 0
0%

Belanja

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 2,167,047,381 Rp. 0
0%

Pembiayaan

Anggaran

|

Realisasi

Rp. -309,880,619 Rp. 0
0%

APBDes 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 4,500,000 Rp. 0
0%

Hasil Aset Desa

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 8,000,000 Rp. 0
0%

Dana Desa

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 373,456,000 Rp. 0
0%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 38,041,000 Rp. 0
0%

Alokasi Dana Desa

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 1,865,405,000 Rp. 0
0%

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 183,600,000 Rp. 0
0%

Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 3,926,000 Rp. 0
0%

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 907,097,834 Rp. 0
0%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 481,942,312 Rp. 0
0%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 558,767,346 Rp. 0
0%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 165,239,889 Rp. 0
0%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 54,000,000 Rp. 0
0%