Paser Belengkong, Paser
Prov. Kalimantan Timur
Pemdeslaburanbaru@gmail.com
Dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat desa, tertib administrasi hukum merupakan pilar utama demi terciptanya tata kelola yang bersih, transparan, dan berkepastian hukum. Namun, dalam praktiknya, masih sering dijumpai kekeliruan di lapangan di mana aparatur desa mencampuradukkan antara produk hukum yang bersifat mengatur (regeling) dan produk hukum yang bersifat menetapkan (beschikking).
Agar tidak salah langkah dan terhindar dari risiko cacat hukum atau pembatalan oleh supradesa, berikut adalah bedah tuntas Aspek Yuridis serta Sistematika Baku penulisan draf Keputusan Kepala Desa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa.
I. Aspek Yuridis Keputusan Kepala Desa: Mengapa Tidak Boleh Keliru?
Berdasarkan Pasal 1 angka 9 dan Pasal 31 Permendagri 111/2014, Keputusan Kepala Desa menempati posisi khusus sebagai instrumen eksekutif. Berbeda dengan Peraturan Desa (Perdes) atau Peraturan Kepala Desa (Perkades) yang berisi norma hukum umum yang mengikat seluruh warga secara terus-menerus, Keputusan Kepala Desa memiliki 3 karakteristik yuridis mutlak:
II. Sistematika Baku Draf Menurut Lampiran Resmi
Sesuai dengan Lampiran Huruf B angka II Permendagri Nomor 111 Tahun 2014, anatomi atau struktur penulisan draf Keputusan Kepala Desa telah dibakukan secara nasional. Penyusunannya wajib mengikuti urutan dan tata cara berikut:
Diktum diawali dengan kata MEMUTUSKAN: (ditulis di tengah dengan huruf kapital) dan kata Menetapkan: (di pinggir kiri). Isinya dibagi menjadi beberapa kluster:
Lihat Selengkapnya: Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 ttg Pedoman Teknis peraturan di Desa
sumber https://peraturan.go.id/
Anggaran
|
Realisasi
| Rp. 2,476,928,000 | Rp. 0 |
Anggaran
|
Realisasi
| Rp. 2,167,047,381 | Rp. 0 |
Anggaran
|
Realisasi
| Rp. -309,880,619 | Rp. 0 |
Anggaran
|
Realisasi
| Rp. 4,500,000 | Rp. 0 |
Anggaran
|
Realisasi
| Rp. 8,000,000 | Rp. 0 |
Anggaran
|
Realisasi
| Rp. 373,456,000 | Rp. 0 |
Anggaran
|
Realisasi
| Rp. 38,041,000 | Rp. 0 |
Anggaran
|
Realisasi
| Rp. 1,865,405,000 | Rp. 0 |
Anggaran
|
Realisasi
| Rp. 183,600,000 | Rp. 0 |
Anggaran
|
Realisasi
| Rp. 3,926,000 | Rp. 0 |
Anggaran
|
Realisasi
| Rp. 907,097,834 | Rp. 0 |
Anggaran
|
Realisasi
| Rp. 481,942,312 | Rp. 0 |
Anggaran
|
Realisasi
| Rp. 558,767,346 | Rp. 0 |
Anggaran
|
Realisasi
| Rp. 165,239,889 | Rp. 0 |
Anggaran
|
Realisasi
| Rp. 54,000,000 | Rp. 0 |
Kirim Komentar