Berita Desa

Sistematika Baku Draf Keputusan Kepala Desa dan Aspek Yuridis Menurut Permendagri 111 Tahun 2014

08 Mei 2026

Septi Anisa

306 Kali dibaca

Dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat desa, tertib administrasi hukum merupakan pilar utama demi terciptanya tata kelola yang bersih, transparan, dan berkepastian hukum. Namun, dalam praktiknya, masih sering dijumpai kekeliruan di lapangan di mana aparatur desa mencampuradukkan antara produk hukum yang bersifat mengatur (regeling) dan produk hukum yang bersifat menetapkan (beschikking).

Agar tidak salah langkah dan terhindar dari risiko cacat hukum atau pembatalan oleh supradesa, berikut adalah bedah tuntas Aspek Yuridis serta Sistematika Baku penulisan draf Keputusan Kepala Desa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa.

I. Aspek Yuridis Keputusan Kepala Desa: Mengapa Tidak Boleh Keliru?

Berdasarkan Pasal 1 angka 9 dan Pasal 31 Permendagri 111/2014, Keputusan Kepala Desa menempati posisi khusus sebagai instrumen eksekutif. Berbeda dengan Peraturan Desa (Perdes) atau Peraturan Kepala Desa (Perkades) yang berisi norma hukum umum yang mengikat seluruh warga secara terus-menerus, Keputusan Kepala Desa memiliki 3 karakteristik yuridis mutlak:

  • Konkret: Objek yang diputuskan berwujud nyata, jelas, dan tidak abstrak (contoh: menetapkan satu nama personil atau nominal anggaran tertentu).
  • Individual: Tidak berlaku untuk umum, melainkan langsung tertuju pada subjek hukum tertentu (nama orang, kelompok, atau instansi) yang tertulis di dalam dokumen.
  • Final: Bersifat definitif, sudah selesai, dan langsung menimbulkan akibat hukum sejak tanggal ditetapkan tanpa membutuhkan persetujuan atau pengesahan dari instansi di atasnya lagi.
  • Fungsi Utama: Keputusan ini dikeluarkan hanya untuk melaksanakan peraturan yang lebih tinggi (seperti UU, PP, Permen, Perda), melaksanakan Peraturan Desa, melaksanakan Perkades, atau dalam rangka melaksanakan urusan kewenangan desa yang sifatnya penetapan administratif (seperti SK Pengangkatan Perangkat, SK Kader Posyandu, atau SK Tim Kerja Pembangunan).

II. Sistematika Baku Draf Menurut Lampiran Resmi

Sesuai dengan Lampiran Huruf B angka II Permendagri Nomor 111 Tahun 2014, anatomi atau struktur penulisan draf Keputusan Kepala Desa telah dibakukan secara nasional. Penyusunannya wajib mengikuti urutan dan tata cara berikut:

  1. Kepala Dokumen (Header)
  • Lambang Negara: Wajib menggunakan Gambar Garuda Pancasila di bagian tengah atas kertas.
  • Nomenklatur Jabatan: Ditulis dengan huruf kapital (contoh: KEPUTUSAN KEPALA DESA LABURAN BARU).
  • Nomor dan Tahun: Ditulis sesuai nomor urut buku registrasi persuratan desa pada tahun anggaran berjalan.
  • Judul (Tentang): Dirumuskan secara ringkas, padat, dan mencerminkan esensi dari penetapan yang dilakukan.
  1. Konsiderans (Bagian Pertimbangan)
  • Menimbang: Memuat latar belakang filosofis, sosiologis, dan alasan utama mengapa keputusan tersebut perlu dibuat. Ditulis dengan penomoran abjad kecil (a, b, c, dst.).
  • Mengingat: Memuat dasar hukum atau tata urutan peraturan (hukum positif) yang memberikan kewenangan kepada Kepala Desa untuk mengeluarkan kebijakan tersebut. Diurutkan dari yang paling tinggi (Undang-Undang) hingga peraturan tingkat desa (Perdes), menggunakan angka (1, 2, 3, dst.).
  • Memperhatikan (Opsional): Digunakan jika ada draf rujukan tambahan yang mendasari keputusan, seperti Berita Acara Hasil Musyawarah Desa atau Surat Edaran Bupati. Jika tidak ada, bagian ini boleh ditiadakan.
  1. Diktum (Isi Penetapan)

Diktum diawali dengan kata MEMUTUSKAN: (ditulis di tengah dengan huruf kapital) dan kata Menetapkan: (di pinggir kiri). Isinya dibagi menjadi beberapa kluster:

  • KESATU: Berisi inti pokok materi yang diputuskan (misal: nama-nama tim yang diangkat atau objek yang disahkan).
  • KEDUA, KETIGA, dst: Berisi uraian tugas, fungsi, hak, tanggung jawab, serta klausul pembiayaan (jika keputusan tersebut berdampak pada anggaran APB Desa).
  • Diktum Terakhir: Wajib menggunakan kalimat baku penegas waktu berlakunya surat: "Keputusan Kepala Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan".
  1. Kaki Dokumen (Penutup & Keabsahan)
  • Tempat dan Tanggal: Mencantumkan lokasi desa dan tanggal draf ditandatangani.
  • Jabatan Penandatangan: Ditulis dengan huruf kapital (contoh: KEPUTUSAN KEPALA DESA LABURAN BARU).
  • Tanda Tangan dan Nama Terang: Ditandatangani langsung oleh Kepala Desa.
  • Aturan Krusial: Berdasarkan ketentuan baku lampiran Permendagri, penulisan nama Kepala Desa di bagian penutup tidak boleh menyertakan gelar akademik maupun pangkat/golongan.

 

Lihat Selengkapnya: Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 ttg Pedoman Teknis peraturan di Desa

sumber https://peraturan.go.id/

Kirim Komentar

CAPTCHA Image

Komentar Facebook

Statistik

Arsip Artikel

9.298 Kali dibuka
Daftar parameter bidang dan kegiatan siskeudes versi 2.0.3 :

6.310 Kali dibuka
Permendes Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Koperasi Desa Merah Putih

3.429 Kali dibuka
Panduan Resmi Pengelolaan Dana Desa 2026: Bedah PMK Nomor 7 Tahun 2026

790 Kali dibuka
Semarak Lomba Tari Anak SD di Desa Laburan Baru Warnai Perayaan HUT RI ke-80

714 Kali dibuka
Ancaman dengan Senjata Tajam, Kasus Ancah dan Edi Diselesaikan Secara Kekeluargaan di Kantor Desa

704 Kali dibuka
DESA LABURAN BARU BUKA PENDAFTARAN CALON PERANGKAT DESA 2026

615 Kali dibuka
Kepala Desa Laburan Baru Menerima Siswa SMKN.1 Tanah Grogot untuk Praktik Kerja Lapangan (PKL)

27 Kali dibuka
Tes Penjaringan Perangkat Desa Laburan Baru Berjalan Tertib dan Lancar

25 Kali dibuka
Pengumuman

48 Kali dibuka
Kepala Desa Laburan Baru Serahkan Bantuan Alat Kesehatan Kepada 4 Posyandu Pada Acara Rembuk Stunting Perencanaan Desa Tahun 2027

704 Kali dibuka
DESA LABURAN BARU BUKA PENDAFTARAN CALON PERANGKAT DESA 2026

96 Kali dibuka
Memperkuat Tata Kelola Desa: Pemdes Laburan Baru Terapkan Standar Baru Pengangkatan & Pemberhentian Perangkat

75 Kali dibuka
Edukasi Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Sejak Dini di TK JPM Laburan Baru

76 Kali dibuka
PENGUMUMAN LIBUR PELAYANAN

307 Kali dibuka
4 Langkah Mudah Cek Keuangan Desa Laburan Baru Secara Online

394 Kali dibuka
TP PKK KECAMATAN PASER BELENGKONG GELAR SMEP DI DESA LABURAN BARU, PERKUAT ADMINISTRASI DAN 10 PROGRAM POKOK PKK

290 Kali dibuka
Kontributor Websites Desa

349 Kali dibuka
Langkah Proaktif Kepala Desa Menggerakkan Pemuda melalui perbaian lapangan sepak bola

128 Kali dibuka
Ayo ke Posyandu LD Nusa Indah

321 Kali dibuka
TP PKK Desa Laburan Baru Gelar Kunjungan Studi ke Wisata Edukasi Kang Bejo

239 Kali dibuka
Gerakan Pramuka "Lomba Galang Ceria" Desa Laburan Baru

Agenda

Untuk sementara belum ada Data Agenda yang dapat ditampilkan

MUSDESSUS
Waktu:27 Mei 2025 08:00:00
Lokasi:Kantor Desa Laburan Baru
Koordinator:Suhail Sudarman
MUSDES Penyusunan RKP 2026
Waktu:26 Juni 2025 09:00:00
Lokasi:Kantor Desa Laburan Baru
Koordinator:Suhail Sudarman
MUSDES Penetapan RKP Desa
Waktu:15 September 2025 09:00:00
Lokasi:Kantor Desa Laburan Baru
Koordinator:Kepala Desa
MUSDES Penetapan APBDesa 2026
Waktu:24 Desember 2025 08:00:00
Lokasi:Kantor Desa Laburan Baru
Koordinator:Ketua BPD

Sinergi Program

Aparatur Desa

Back Next

Komentar

Media Sosial

Peta Lokasi Kantor

Alamat:Jl. Pendidikan nomor 01 Laburan Baru
:Laburan Baru
:Paser Belengkong
:Paser
Kodepos:76271
Telepon:
Email:pemdeslaburanbaru@gmail.com

Statistik Pengunjung

Hari ini:320
Kemarin:486
Total:95.594
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.217.139
Browser:Mozilla 5.0

APBD

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 2,476,928,000 Rp. 0
0%

Belanja

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 2,167,047,381 Rp. 0
0%

Pembiayaan

Anggaran

|

Realisasi

Rp. -309,880,619 Rp. 0
0%

APBDes 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 4,500,000 Rp. 0
0%

Hasil Aset Desa

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 8,000,000 Rp. 0
0%

Dana Desa

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 373,456,000 Rp. 0
0%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 38,041,000 Rp. 0
0%

Alokasi Dana Desa

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 1,865,405,000 Rp. 0
0%

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 183,600,000 Rp. 0
0%

Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 3,926,000 Rp. 0
0%

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 907,097,834 Rp. 0
0%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 481,942,312 Rp. 0
0%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 558,767,346 Rp. 0
0%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 165,239,889 Rp. 0
0%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 54,000,000 Rp. 0
0%