Badan Usaha Milik Desa (BUMDES)

18 Juni 2025

Administrator

303 Kali dibaca

BADAN USAHA MILIK DESA TUNAS HARAPAN

 

 

 

 

STRUKTUR ORGANISASI BUMDES DAN TUGASNYA

ORGANISASI BUMDESA TERDIRI ATAS :
1. Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa;
2. penasihat;
3. pelaksana operasional; dan
4. pengawas.


1. PERAN DAN WEWENANG MUSYAWARAH DESA/MUSYAWARAH ANTAR DESA

Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa memiliki kekuasaan yang tertinggi dari semua perangkat organisasi yang ada dalam BUM Desa.

Kegiatan MusDes ini dilakukan oleh tiga elemen masyarakat, yakni BPD (Badan Permusyawaratan Desa), Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat lain yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.

Wewenang dalam MusDes antara lain:

  1. Menetapkan pendirian BUM Desa;
  2. Menetapkan Anggaran Dasar BUM Desa dan perubahannya;
  3. Membahas dan memutuskan jumlah pengorganisasian hak dan kewajiban, serta kewenangan pihak penerima kuasa fungsi kepenasihatan pada BUM Desa;
  4. Membahas dan menyepakati penataan dan pergiliran penasihat BUM Desa bersama;
  5. Mengangkat dan memberhentikan secara tetap pelaksana operasional BUM Desa;
  6. Mengangkat pengawas BUM Desa;
  7. Mengangkat sekretaris dan bendahara BUM Desa;
  8. Memberikan persetujuan atas penyertaan modal pada BUM Desa;
  9. Memberikan persetujuan atas rancangan rencana program kerja yang diajukan oleh pelaksana operasional setelah ditelaah pengawas dan penasihat; dan
  10. Memberikan persetujuan atas pinjaman BUM Desa dengan jumlah tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar BUM Desa.

 

1. TUGAS PENASEHAT BUMDESA.

penasihat  organisasi BUM Desa dijabat secara rangkap oleh Kepala Desa.

Kepala Desa berhak untuk memberikan kuasa kepada pihak lain untuk menjalankan fungsi kepenasihatan tersebut dan telah dinyatakan dalam Anggaran Dasar BUM Desa.

Adapun tugas-tugas penasihat BUMDes antara lain:

  1. Memberi masukan dan nasihat kepala pelaksana operasional dalam melaksanakan pengelolaan BUM Desa;
  2. Menampung aspirasi untuk pengembangan usaha dan organisasi BUM Desa sesuai dengan Anggaran Dasar dan anggaran rumah tangga;
  3. Menelaah rancangan rencana program kerja dan menetapkan rencana program kerja BUM Desa berdasarkan keputusan MusDes;
  4. Menelaah laporan semesteran atas pelaksanaan pengelolaah usaha BUM Desa, bersama pengawas;
  5. Menelaah laporan tahunan atas pelaksanaan pengelolaan usaha BUM Desa untuk diajukan kepada MusDes, bersama pengawas;
  6. Meminta penjelasan dari pelaksana operasional mengenai persoalan pengelolaan BUM Desa sesuai dengan Anggaran Dasar, anggaran rumah tangga, dan/atau keputusan MusDes;
  7. Memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUM Desa sesuai Anggaran Dasar, anggaran rumah tangga, dan/atau keputusan MusDes; dan
  8. Memberikan pertimbangan dalam pengembangan usaha dan organisasi BUM Desa sesuai dengan Anggaran Dasar, anggaran rumah tangga, dan/atau keputusan MusDes.

3. TUGAS PELAKSANA OPRASIONAL BUMDESA

Pelaksana operasional ini dilaksanakan oleh seorang direktur BUM Desa.

Kepala Desa, BPD, dan/atau unsur masyarakat setempat mengusulkan nama-nama calon direktur BUM Desa kepada MusDes dengan persyaratannya antara lain:

  1. memiliki keahlian,
  2. berintegritas,
  3. memiliki jiwa kepemimpinan,
  4. berpengalaman,
  5. jujur,
  6. berperilaku baik, dan
  7. berdedikasi tinggi untuk memajukan BUM Desa.

Tugas direktur BUM Desa di antaranya:

  1. Menjalankan segala tindakan yang berkaitan dengan pengurusan BUM Desa untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan BUM Desa.
  2. Menyusun dan melaksanakan rencana program kerja BUM Desa;
  3. Menyusun laporan semesteran pelaksanaan pengelolaan usaha BUM Desa untuk diajukan kepada penasihat dan pengawas;
  4. Menyusun laporan tahunan pelaksanaan pengelolaan usaha BUM Desa untuk diajukan kepada MusDes setelah ditelaah oleh penasihat dan pengawas;
  5. Menjelaskan persoalan pengelolaan BUM Desa kepada penasihat atas permintaan penasihat;
  6. Menjelaskan persoalan pengelolaan BUM Desa kepada MusDes;
  7. Bersama dengan penasihat dan pengawas, menyusun dan menyampaikan analisis keuangan, rencana kegiatan, dan kebutuhan dalam rangka perencanaan penambahan modal desa dan/atau masyarakat desa untuk diajukan kepada MusDes.

 

  1. TUGAS PENGAWAS BUMDESA.

Persyaratan sebagai Pengawas BUMDesa :

  1. Memiliki keahlian dan berpengalaman;
  2. Memiliki integritas dan jiwa kepemimpinan yang baik;
  3. Jujur dan berperilaku baik; serta
  4. Berdedikasi tinggi untuk memajukan BUM Desa.

Adapun untuk tugas-tugas pengawas dalam BUMDes antara lain:

  1. Mengawasi kebijakan pengurusan dan jalannya kepengurusan BUM Desa oleh pelaksana operasional termasuk pengawasan terhadap pelaksanaan program kerja sesuai AD, keputusan MusDes, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Melakukan audit investigatif terhadap laporan keuangan BUM Desa;
  3. Menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atau pengawasan tahunan kepada MusDes;
  4. Melakukan telaahan atas laporan semesteran pelaksanaan pengelolaan usaha BUM Desa dari pelaksana operasional untuk diajukan kepada penasihat;
  5. Bersama penasihat, menelaah rencana program kerja yang diajukan dari pelaksana operasional untuk diajukan kepada MusDes;
  6. Bersama penasihat, melakukan telaahan laporan atas laporan tahunan pelaksanaan pengelolaan usaha BUM Desa oleh pelaksana operasional sebelum diajukan kepada MusDes;
  7. Bersama penasihat, menelaah laporan tahunan pelaksanaan pengelolaan usaha BUM Desa untuk diajukan kepada MusDes;
  8. Memberikan penjelasan atau keterangan tentang hasil pengawasan dalam MusDes.

 

  1. TUGAS PEGAWAI BUMDESA

Untuk membantu pelaksanaan tugas dan wewenang pelaksana operasional, maka ditugaskanlah sekretaris dan bendahara sebagai Pegawai BUM Desa.

Berdasarkan peraturan, pegawai BUMDes ini terdiri atas sekretaris, bendahara, dan pegawai lainnya.

Pengangkatan dan pemberhentian sekretaris dan bendahara ini diputuskan oleh MusDes yang dikemudian ditetapkan oleh pelaksana operasional atau direktur BUMDes.

Pegawai lainnya diangkat dan diberhentikan berdasarkan ketetapan pelaksana operasional.

 

Lihat Panduan BUM Desa

✔  UU Nomor 6 Tahun 2014

✔  PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2O2I TENTANG BADAN USAHA MILIK DESA

✔  PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG PENDAFTARAN, PENDATAAN DAN PEMERINGKATAN, PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN, DAN PENGADAAN BARANG DAN/ATAU JASA BADAN USAHA MILIK DESA/BADAN USAHA MILIK DESA BERSAMA

✔  PANDUAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN BADAN USAHA MILIK DESA

✔  PERATURAN DAERAH KABUPATEN PASER NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG PENDIRIAN, PENGURUSAN DAN PENGELOLAAN SERTA PEMBUBARAN BADAN USAHA MILIK DESA 

 

 

Kirim Komentar

CAPTCHA Image

Komentar Facebook

Statistik

Arsip Artikel

10.543 Kali dibuka
Daftar parameter bidang dan kegiatan siskeudes versi 2.0.3 :

7.226 Kali dibuka
Permendes Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Koperasi Desa Merah Putih

4.254 Kali dibuka
Panduan Resmi Pengelolaan Dana Desa 2026: Bedah PMK Nomor 7 Tahun 2026

965 Kali dibuka
Semarak Lomba Tari Anak SD di Desa Laburan Baru Warnai Perayaan HUT RI ke-80

859 Kali dibuka
DESA LABURAN BARU BUKA PENDAFTARAN CALON PERANGKAT DESA 2026

800 Kali dibuka
Ancaman dengan Senjata Tajam, Kasus Ancah dan Edi Diselesaikan Secara Kekeluargaan di Kantor Desa

743 Kali dibuka
Sistematika Baku Draf Keputusan Kepala Desa dan Aspek Yuridis Menurut Permendagri 111 Tahun 2014

14 Kali dibuka
Dinsos Paser Salurkan Bantuan Air Bersih ke Desa Laburan Baru yang Dilanda Kekeringan

67 Kali dibuka
Ratusan Jemaah Hadiri Safari Dakwah dan Peringatan Maulid Nabi di Desa Laburan Baru

96 Kali dibuka
Tingkatkan Keselamatan Warga, Pemdes Laburan Baru Larang Bawa Egrek Terbuka di Jalan Umum

108 Kali dibuka
Suasana Meriah Karnaval HUT RI Ke-81, Semangat Laburan Baru Menyala.

171 Kali dibuka
Kepala Desa Laburan Baru Serahkan Bantuan Alat Kesehatan Kepada 4 Posyandu Pada Acara Rembuk Stunting Perencanaan Desa Tahun 2027

859 Kali dibuka
DESA LABURAN BARU BUKA PENDAFTARAN CALON PERANGKAT DESA 2026

226 Kali dibuka
Memperkuat Tata Kelola Desa: Pemdes Laburan Baru Terapkan Standar Baru Pengangkatan & Pemberhentian Perangkat

331 Kali dibuka
Sunat Massal dan Cek Kesehatan Gratis Meriahkan Milad Muhammadiyah ke-113 di Desa Laburan Baru

171 Kali dibuka
Kepala Desa Laburan Baru Serahkan Bantuan Alat Kesehatan Kepada 4 Posyandu Pada Acara Rembuk Stunting Perencanaan Desa Tahun 2027

96 Kali dibuka
Tingkatkan Keselamatan Warga, Pemdes Laburan Baru Larang Bawa Egrek Terbuka di Jalan Umum

363 Kali dibuka
TP PKK Desa Laburan Baru Gelar Kunjungan Studi ke Wisata Edukasi Kang Bejo

541 Kali dibuka
Pemdes Labuhan Baru Salurkan BLT DD Tahap II (April-Mei-Juni) untuk 24 KPM

398 Kali dibuka
Peduli Lansia, Al Aziz Abdillah Kunjungi Rumah Warga Lansia Sembari Bagikan Sembako

312 Kali dibuka
Era Baru Tata Kelola Desa: PP No. 16 Tahun 2026 Resmi Berlaku, Fokus pada Kemandirian dan Kesejahteraan

Agenda

Untuk sementara belum ada Data Agenda yang dapat ditampilkan

MUSDESSUS
Waktu:27 Mei 2025 08:00:00
Lokasi:Kantor Desa Laburan Baru
Koordinator:Suhail Sudarman
MUSDES Penyusunan RKP 2026
Waktu:26 Juni 2025 09:00:00
Lokasi:Kantor Desa Laburan Baru
Koordinator:Suhail Sudarman
MUSDES Penetapan RKP Desa
Waktu:15 September 2025 09:00:00
Lokasi:Kantor Desa Laburan Baru
Koordinator:Kepala Desa
MUSDES Penetapan APBDesa 2026
Waktu:24 Desember 2025 08:00:00
Lokasi:Kantor Desa Laburan Baru
Koordinator:Ketua BPD

Sinergi Program

Aparatur Desa

Back Next

Komentar

Media Sosial

Peta Lokasi Kantor

Alamat:Jl. Pendidikan nomor 01 Laburan Baru
:Laburan Baru
:Paser Belengkong
:Paser
Kodepos:76271
Telepon:
Email:pemdeslaburanbaru@gmail.com

Statistik Pengunjung

Hari ini:359
Kemarin:599
Total:119.110
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.140
Browser:Mozilla 5.0

APBD

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 2,476,928,000 Rp. 0
0%

Belanja

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 2,167,047,381 Rp. 0
0%

Pembiayaan

Anggaran

|

Realisasi

Rp. -309,880,619 Rp. 0
0%

APBDes 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 4,500,000 Rp. 0
0%

Hasil Aset Desa

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 8,000,000 Rp. 0
0%

Dana Desa

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 373,456,000 Rp. 0
0%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 38,041,000 Rp. 0
0%

Alokasi Dana Desa

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 1,865,405,000 Rp. 0
0%

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 183,600,000 Rp. 0
0%

Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 3,926,000 Rp. 0
0%

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 907,097,834 Rp. 0
0%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 481,942,312 Rp. 0
0%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 558,767,346 Rp. 0
0%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 165,239,889 Rp. 0
0%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 54,000,000 Rp. 0
0%